BacaJuga: Alat Bukti Surat Dalam Perkara Perceraian. Umumnya yang lazim digunakan sebagai alat bukti perkara perceraian di Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama adalah bukti surat dan saksi. Alat bukti surat dalam perkara perceraian dapat berupa: Akta Perkawinan/Buku Nikah/Surat Keterangan Kawin; KTP masing-masing Pihak Penggugat dan Tergugat
Setiaphakim harus mempunyai jadwal persidangan yang lengkap dan dicatat dalam buku agenda perkara masing-masing. 6. Daftar perkara yang akan disidangkan harus sudah ditulis oleh panitera pengganti pada papan pengumuman Pengadilan Agama / Mahkamah Syar'iyah sebelum persidangan dimulai sesuai nomor urut perkara. 7.

Petitumdalam contoh duplik perceraian akan berisi mengenai ringkasan jawaban yang sudah Anda berikan dalam isi duplik. Dalam petitum akan berisi mengenai 4 poin yang diminta oleh tergugat, yaitu meminta eksepsi dikabulkan, meminta gugatan penggugat ditolak sepenuhnya, menerima eksepsi rekonvensi yang diajukan, dan mengabulkan gugatan rekonvensi yang sudah Anda ajukan.

Terkaitdengan hukum acara yang berlaku di lingkungan Peradilan Agama, khususnya terkait dengan perkara perceraian, terdapat ketentuan hukum acara baik di dalam Pasal 22 ayat 2 PP No. 9 Tahun 1975 maupun dalam Pasal 76 ayat 1 UU No. 7 Tahun 1989, yang intinya bahwa dalam hal gugatan perceraian didasarkan pada alasan antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga atau syiqaq, dalam memutus perkara Surabaya 28 November 2018 Hal : DUPLIK Lamp : 3 rangkap Kepada Yang Terhormat, Majelis Hakim Pemeriksa Perkara No. 013/Pdt.G/2018/PA.Sby. Di Surabaya Assalamu'alaikum Wr. Wb. Berdasarkan replik tertanggal 28 November 2018, maka perkenankan kami mengajukan duplik sebagai berikut : DALAM KONPENSI 1.

b Blangko permohonan. 2. Pihak berperkara menghadap petugas meja Pertama dan menyerahkan surat gugatan atau permohonan, minimal 6 (enam rangkap beserta fotokopi Kutipan Akta Nikah yang telah ditempeli materai dan cap pos dan fotokopi KTP (untuk perkara perceraian). 3.

KumpulanContoh Judul Skripsi S1 Hukum Keluarga Islam Ahwal Syakhshiyyah UIN Palembang Referensi Judul Skripsi S1 Hukum Keluarga Islam Ahwal Syakhshiyyah Universitas Islam Negeri Raden Fatah. Tahun 2021. Efektivitas Pelaksanaan Sidang Keliling Dalam Perkara Perceraian Di Pengadilan Agama Kelas 1.B Baturaja; wxOTvm.
  • ei3m9a3cnb.pages.dev/304
  • ei3m9a3cnb.pages.dev/11
  • ei3m9a3cnb.pages.dev/258
  • ei3m9a3cnb.pages.dev/242
  • ei3m9a3cnb.pages.dev/197
  • ei3m9a3cnb.pages.dev/382
  • ei3m9a3cnb.pages.dev/161
  • ei3m9a3cnb.pages.dev/234
  • ei3m9a3cnb.pages.dev/31
  • contoh duplik perceraian di pengadilan agama