2 Jenis-Jenis Perikatan. Perikatan Bersyarat; Perikatan Dengan Ketetapan Waktu; Perikatan Manasuka (boleh pilih); Perikatan Tanggung Menanggung; Perikatan yang dapat dan tidak dapat dibagi; Perikatan dengan Ancaman Hukuman; ad. (1) Perikatan Bersyarat Perikatan Bersyarat (voorwardelijk verbintenis) adalah Perikatan yang digantungkan pada syarat. Syarat itu adalah suatu peristiwa yang masih akan terjadi dan belum pasti terjadinya, baik dengan menangguhkan pelaksanaan perikatan hingga terjadiSitus Hukum - Hukum Perikatan verbintenissenrecht diatur di dalam Buku III yang memuat masalah-masalah yang berhubungan dengan perikatan. Di dalamnya diatur hubungan hukum antara subyek hukum yang satu dengan yang lain. Khususnya apabila menimbulkan hak dan kewajiban yang terjadi karena pemenuhan perikatan maupun akibat tidak dipenuh perikatan. Perikatan adalah hubungan hukum antara dua pihak atau lebih yaitu antara kreditur dan debitur dibidang harta kekayaan, dimana pihak yang satu kreditur berhak atas suatu prestasi, dan pihak yang lain debitur berkewajiban memenuhi prestasi. Dari pengertian perikatan tersebut, pihak yang berkewajiban memenuhi perikatan disebut âdebiturâ, pihak yang berhak atas pemenuhan sesuatu perikatan disebut âkrediturâ. Kreditur dan debitur disebut âsubyek hukumâ. Yang menjadi âobyek perikatanâ antara kreditur dan debitur adalah âprestasiâ. Menurut pasal 1234 macam-macam prestasi berupaMemberikan sesuatu, seperti membayar harga, menyerahkan barang dan sebagainya; Berbuat sesuatu, misalnya memperbaiki barang yang rusak, membongkar bangunan, membangunkan rumah; Tidak berbuat sesuatu, misalnya untuk tidak mendirikan sesuatu bangunan, untuk tidak menggunakan merk dagang tertentu. Apabila debitur tidak memenuhi atau tidak menepati perikatan disebut âcidera janjiâ atau âwanprestasiâ. Sebelum dinyatakan cidera janji terlebih dahulu harus dilakukan somasi ingebrekestelling yaitu suatu peringatan kepada debitur agar memenuhi âprestasiâ kewajiban-nya. Seorang debitur dinyatakan wanprestasi apabilaTidak memenuhi prestasi sama sekali; Memenuhi prestasi tapi terlambat; Memenuhi prestasi tapi salah/keliru. Apabila seorang debitur dalam keadaan tertentu beranggapan bahwa perbuatannya akan merugikan, maka ia dapat meminta pembatalan perikatan. Apabila debitur wanprestasi, maka kreditur dapat memilih diantara beberapa kemungkinan tuntutan gugatan menurut pasal 1267 yaituPemenuhan perikatan; Pemenuhan perikatan dengan ganti kerugian; Ganti kerugian; Pembatalan perjanjian timbal balik; Pembatalan dengan ganti kerugian; Macam-macam PerikatanMacam-macam perikatan antara lainPerikatan Sipil Civiele verbintenissen, yaitu perikatan yang apabila tidak dipenuhi dapat dilakukan gugatan hak tagihan. Misalnya jual beli, pinjam meminjam, sewa menyewa dan sebagainya. Perikatan Wajar Natuurlijke verbintenissen yaitu perikatan yang tidak mempunyai hak tagihan akan tetapi kalau sudah dibayar atau dipenuhi tidak dapat diminta kembali. Misalnya hutang karena taruhan atau perjudian, persetujuan di waktu pailit dan sebagainya. Perikatan yang dapat dibagi deelbare verbintenissen yaitu perikatan yang menurut sifat dan maksudnya dapat dibagi-bagi dalam memenuhi prestasinya. Misalnya perjanjian membangun rumah, jembatan dan sebagainya. Perikatan yang tak dapat dibagi ondeelbare verbintenissen yaitu perikatan yang menurut sifat dan maksudnya tidak dapat dibagi-bagi dalam melaksanakan prestasinya. Misal perjanjian menyanyi. Perikatan pokok Principale verbintenissen / hoofdverbintenissen adalah perikatan yang dapat berdiri sendiri tidak tergantung pada perikatan-perikatan lainnya. Misalnya jual beli, sewa menyewa, hutang piutang dan sebagainya. Perikatan tambahan accessoire verbintenissen / nevenverbintenissen adalah perikatan tambahan dari perikatan pokok dan tak dapat berdiri sendiri. Misalnya perjanjian gadai, hipotik, hak tanggungan merupakan perjanjian tambahan dari perjanjian hutang piutang. Perikatan spesifik spesifieke verbintenissen ialah perikatan yang secara khusus ditetapkan macam prestasinya. Perikatan generik generieke verbintenissen adalah perikatan yang hanya ditentukan menurut jenisnya. Perikatan sederhana eenvoudige verbintenissen adalah perikatan yang hanya ada satu prestasi yang harus dipenuhi oleh debitur. Perikatan jamak meervoudige verbintenissen adalah perikatan yang pemenuhannya oleh debitur lebih dari satu macam prestasi harus dipenuhi maka disebut bersusun cumulatieve verbintenis. Namun jika hanya salah satu saja di antaranya yang harus dipenuhi itu maka disebut perikatan boleh pilih alternatife verbintenis. Perikatan fakultatif fakultatife verbintenis adalah perikatan yang telah ditentukan prestasinya, akan tetapi jika karena sesuatu sebab tidak dapat dipenuhi maka debitur berhak memberi prestasi yang lain. Perikatan murni zuivere verbintenis adalah perikatan yang prestasinya seketika itu juga wajib dipenuhi. Perikatan bersyarat voorwaardelijk verbintenis adalah perikatan yang pemenuhannya oleh debitur, digantungkan kepada suatu syarat. Yaitu keadaan-keadaan yang akan datang atau yang pasti terjadi, jika perikatannya itu pemenuhannya masih digantungkan pada waktu tertentu maka disebut perikatan dengan penentuan/berketapan waktu verbintenis met tijdsbepaling. Dari Hukum Perikatan dapat timbul hak-hak relative hak-hak perseorangan/persoonlijke rechten yaitu hak-hak yang hanya wajib dihormati dan diakui oleh orang-orang yang berkepentingan karena hubungan perikatan saja. Misalnya hak tagihan, hak menyewa, hak memungut hasil dan Terhapusnya PerikatanMenurut Pasal 1381 suatu perikatan dapat hapus karenaPembayaran betaling yaitu jika kewajiban terhadap perikatan itu telah dipenuhi dipenuhinya prestasi. Pembayaran harus diartikan secara luas. Misalnya seorang pekerja melakukan pekerjaan termasuk juga pembayaran. Ada kemungkinan pihak ketiga yang membayar hutang seorang debitur kemudian sendiri menjadi kreditur baru pengganti kreditur yang lama. Keadaan semacam itu disebut subrogasi. Penawaran pembayaran tunai diikuti penyimpanan consignatie adalah pembayaran tunai oleh debitur kepada kreditur, namun tidak diterima oleh kreditur tetapi kemudian oleh debitur dititipkan atau disimpan di Pengadilan Negeri. Kalau pengadilan mengesahkan pembayaran itu maka perikatan dianggap hapus. Pembaharuan hutang novasi adalah apabila hutang yang lama digantikan dengan hutang yang baru. Imbalan vergelijking atau kompensasi adalah apabila kedua belah pihak saling mempunyai hutang, maka hutang mereka masing-masing diperhitungkan. Misalnya A mempunyai hutang kepada B Rp. dan B mempunyai hutang keapada A Rp maka jika diadakan kompensasi, sisa hutangnya A kepada B masih Rp Percampuran hutang Schuldvermenging adalah apabila pada suatu perikatan kedudukan kreditur dan debitur menjadi satu menyatu pada satu orang. Misalnya pada warisan, perkawinan dengan harta gabungan dan sebagainya. Contoh Debitur A mempunyai hutang kepada kreditur B. Kemudian debitur A kawin dengan kreditur B, maka terjadilah percampuran harta dalam perkawinan. Dengan demikian hapuslah hutang debitur A kepada kreditur B. Pembebasan hutang kwijtschelding der schuld adalah perbuatan hukum kreditur melepaskan haknya untuk menagih piutangnya kepada debitur. Kebatalan dan pembatalan nietigheid of te niet doening adalah apabila dalam perikatan tidak terpenuhinya syarat subjektif mengenai syarat sahnya perjanjian, maka perikatan perjanjian dapat dibatalkan. Di sini harus ada perbuatan pembatalan, bukan batal demi hukum. Kalau batal demi hukum, dianggap tidak ada perikatan/perjanjian. Batal demi hukum atau batal dengan sendirinya tidak diperlukan tindakan pembatalan. Hilangnya/musnahnya benda yang diperjanjikan het vergaan der verschuldigde zaak adalah apabila benda yang diperjanjikan musnah atau hilang atau menjadi tidak dapat diperdagangkan. Maka perikatan menjadi hapus. Berlakunya syarat batal door werking ener ontbindende voorwaarde adalah suatu perikatan yang sudah ada sudah terjadi yang berakhirnya digantungkan pada peristiwa yang belum tentu atau tidak tentu terjadi. Misalnya A mengadakan perjanjian sewa menyewa rumah sudah terjadi pejanjian dengan B. Perjanjian sewa akan berakhir apabila Rumah A sudah selesai dibangun dapat ditempati. Perikatan ini berbeda dengan perikatan berketetapan waktu maupun perikatan bersyarat. Kadaluwarsa verjaring adalah daluwarsa atau lewat waktu menurut pasal 1946 adalah suatu upaya untuk memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya waktu tertentu, atas suatu syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang. Menurut Pasal 1967 bahwa segala tuntutan hukum baik bersifat kebendaan maupun perseorangan, hapus karena daluwasa dengan lewatnya waktu 30 tahun. Sumber Hukum PerikatanMenurut pasal 1233 ada dua macam sumber hukum perikatan, yakniPerjanjian Pasal 1313 s/d. 1351 Undang-undang Pasal 1352 s/d. 1380 1. Hukum Perikatan yang bersumber pada PerjanjianPerjanjian adalah suatu persetujan antara seorang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap seorang lain atau lebih. Pasal 1313 Sahnya PerjanjianSuatu perjanjian dianggap sah apabila dipenuhi 4 empat syarat, yaituAda kesepakatan bagi mereka yang mengikatkan dirinya; ada persetujuan kehendak antara para pihak yang membuat perjanjian. Artinya pihak-pihak yang membuat perjanjian harus mempunyai kemauan secara sukarela atau bebas untuk mengikatkan dirinya dalam suatu perjanjian. Kemauan kehendak sukarela bebas merupakan syarat utama untuk sahnya suatu perjanjian. Perjanjian âdapat dibatalkanâ apabila syarat kesepakatan kemauan bebas/sukarela tidak dipenuhi. Misalnya terjadi karena paksaan dwang, kekhilafan dwaling atau penipuan bedrog. Ada kecakapan untuk membuat perjanjian; artinya kedua belah pihak harus cakap menurut hukum untuk bertindak sendiri rechtsbekwaamheid/capacity. Misalnya dewasa, sehat akal pikiran, dan tidak dilarang oleh undang-undang untuk melakukan perbuatan hukum. Apabila syarat kecakapan tidak dipenuhi, maka perjajian âdapat dibatalkanâ. Ada suatu hal tertentu; artinya barang yang menjadi âobyekâ perjanjian harus ditentukan jenisnya. Apabila syarat âsuatu hal tertentuâ tidak dipenuhi, maka perjanjian âbatal demi hukumâ. Ada suatu sebab yang halal causa halal; artinya jika suatu perjanjian tidak ada âsebabâ atau âcausaâ oorzaa, maka perjanjian tidak mempunyai kekuatan hukum. Pengertian lain âsebab atau causaâ yang halal ialah tidak boleh bertentangan dengan undang, kesusilaan dan ketertiban/kepentingan umum. Suatu perjanjian yang bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan atau ketertiban umum menjadi âbatal demi hukumâ. Kesepakatan dan kecakapan merupakan syarat âsubyektifâ yang apabila salah satunya tidak dipenuhi dalam suatu perjanjian, maka perjanjian âdapat dibatalkanâ. Selain itu adanyan hal tertentuâ atau âsebab yang halalâ sebagai syarat âobektifâ apabila tidak ada dalam suatu perjanjian, maka perjanjian âbatal demi hukumâ. Artinya dianggap âtidak pernah ada suatu perjanjianâ. Perjanjian merupakan salah satu sumber pokok perikatan yang lebih banyak diatur dalam dibandingkan dengan perikatan yang lahir karena PerjanjianJenis-jenis perjanjian tertentu perjanjian khusus yang diatur di dalam buku III antara lain a. Perjanjian jual beli koop en verkoop Jual beli adalah suatu persetujuan antara dua pihak, dimana pihak ke satu berjanji akan menyerahkan suatu barang dan pihak lain akan membayar harga yang telah disetujuinya. Syarat-syarat jual beli ialahHarus antara mata uang dan barang; Barang yang dijual adalah milik sendiri; Jual beli itu bukan antara suami istri yang masih dalam perkawinan; Untuk menghindarkan atau mengurangi resiko-resiko tersebut maka pada waktu sekarang ada macam-macam jual beli sebagai berikutJual beli dengan percobaan koop op proef adalah jual beli yang berlakunya masih ditangguhkan pada hasil-hasil percobaan dalam satu masa. Jika si pembeli menyetujui, maka jadilah perikatan itu, jika tidak, maka perikatan itu tidak berlaku. Jual beli dengan contoh koop en monster adalah jual beli yang disertai contoh-contoh jenis barang yang ditawarkan. Contoh-contoh ini maksudnya untuk disamakan dengan barang-barang yang akan diterimanya nanti. Jika barang-barang yang diterima pembeli tidak sama jenisnya dengan contoh, maka ia dapat menuntut pembatalan jual beli. Beli sewa huurkoop adalah perjanjian jual beli dimana si pembeli menjadi pemilik mutlak dari barang yang dibelinya itu, pada saat angsuran terakhir telah dibayar. Sedangkan selama barang itu belum lunas dibayar, kedudukan si pembeli sama dengan seorang penyewa. Jika si pembeli sewa tidak mau membayar sewanya perikatan dapat diputuskan. b. Perjanjian tukar menukar Pasal 1541 adalah sama dengan perjanjian jual beli. Namun bedanya pada tukar menukar kedua belah pihak berkewajiban saling untuk menyerahkan barang, sedangkan pada jual beli pihak yang satu wajib menyerahkan barang pihak yang lain menyerahkan uang. c. Perjanjian sewa menyewa Pasal 1548 adalah suatu perjanjian dimana pihak pertama yang menyewakan memberi izin dalam waktu tertentu kepada pihak lain si penyewa untuk menggunakan barangnya dengan kewajiban dari si penyewa untuk membayar sejumlah uang sewaannya. d. Perjanjian kerja/perburuhan Pasal 1601 adalah suatu perjanjian dimana pihak pertama buruh, pekerja akan memberikan tenaganya untuk melakukan sesuatu pekerjaan bagi pihak lain majikan dengan menerima upah yang telah ditentukan. e. Perserikatan/perseroan perdata Pasal 1618 adalah suatu perjanjian antara dua orang atau lebih yang yang mengikatkan dirinya masing-masing untuk mengumpulkan sesuatu harta atau tenaga dengan maksud membagi-bagi keuntungan yang diperoleh daripadanya. f. Pemberian hibah/hadiah Pasal 1666 adalah suatu perjanjian dimana pihak pertama akan menyerahkan suatu benda dengan sukarela karena kebaikannya kepada pihak lain yang menerima pemberian kebaikan itu. Seperti juga pinjam pakai, pemberian hibah ini adalah suatu perjanjian unilateral eenzijdig/sepihak, artinya suatu perjanjian yang isinya menyatakan bahwa hanya pihak pemberi sajalah yang wajib melaksanakan prestasi. g. Perjanjian penitipan barang Pasal 1694 adalah suatu perjanjian dimana pihak pertama yang menitipkan menyerahkan sesuatu barang untuk dititipkan dan pihak lain yang dititipi berkewajiban menyimpan barang tersebut dan mengembalikannya pada waktunya dalam keadaan semula. h. Pinjam pakai Pasal 1740 adalah perjanjian, dimana pihak pertama yang meminjamkan memberikan sesuatu benda untuk dipakai, sedangkan pihak lain meminjam berkewajiban mengembalikan barang tersebut tepat pada waktunya dan dalam keadaan semula. i. Pinjam pakai sampai habis Pasal 1754 adalah suatu perjanjian dimana pihak pertama yang meminjamkan menyerahkan sejumlah barang-barang yang habis dipakai kepada pihak lain si peminjam dengan ketentuan pihak terakhir ini si peminjam akan mengembalikannya sebanyak jumlah yang sama jenisnya dengan barang-barang yang telah dipinjamnya. j. Perjanjian untung-untungan diatur di dalam pasal 1774 â 1791 Perjanjian untung-untungan adalah suatu perjanjian yang hasilnya mengenai untung rugi, baik bagi semua pihak maupun bagi sementara pihak tergantung kepada suatu kejadian yang belum tentu terjadi. Perjanjian untung-untungan yang dimaksud oleh pasal 1774 termasuk di dalamnya meliputi persetujuan pertanggungan atau asuransi, bunga cagak hidup lijfrente, perjudian dan pertaruhan spel en weddenschap. Persetujuan pertanggungan/asuransi diatur lebih lanjut dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang KUHD dan peraturan perundang-undangan selain KUHD. k. Pemberian kuasa beban diatur dalam pasal 1792 adalah suatu perjanjian dimana seseorang Lastgever memberikan sesuatu guna kepentingan dan atas nama si pemberi kuasa beban. Pemberian kuasa beban dibedakan menjadi 2 macamperwakilan langsung ialah apabila yang diberi kuasa itu menghubungkan si pemberi kuasa langsung dengan pihak yang dihubungi, misalnya makelar; perwakilan tak langsung ialah apabila yang memberi kuasa itu tidak berhubungan langsung dengan pihak yang dihubungi melainkan hubungannya melalui orang diberi kuasa misalnya komisioner. l. Pertanggung orang Borgtocht diatur dalam pasal 1820 adalah suatu perjanjian dimana seseorang si penangung wajib memenuhi perikatan seorang debitur kepada krediturnya, apabila debitur tadi tidak memenuhi kewajibannya. Ada persamaan antara gadai, hipotik, fidusia, hak tanggungan atas tanah, dengan pertanggungan orang Borgtocht yaitu bahwa kesemuanya merupakan 1 perjanjian dengan jaminan 2 perjanjian assesor. Sedangkan perbedaannya dengan gadai dan hipotik ialah bahwa, gadai hipotik sebagai jaminan kebendan, sedangkan pertanggungan orang borgtocht merupakan jaminan hak perseorangan. m. Perdamaian perkara Dading diatur dalam pasal 1851 adalah suatu perjanjian dimana pihak-pihak akan menyelesaikan secara damai perkara-perkara tentang penyerahan, janji, atau pengembalian sesuatu barang yang menjadi persengketaan. Seorang menganggap dirinya sebagai yang berhak akan sesuatu, sedangkan orang lain menyangkal dan tidak mengakuinya. Timbul perselisihan. Untuk mencegah perselisihan hukum semacam itu kemudian mereka mengadakan persetujuan bahwa masing-masing akan mengorbankan sebagian dari kepentingannya untuk memperoleh Perikatan yang bersumber pada Undang-undang 1352 s/ yang terjadi karena undang-undang, ada dua macam yaituPerikatan yang terjadi karena undang-undang saja; Perikatan yang terjadi karena undang-undang yang disebabkan oleh perbuatan manusia terdiri dari a. perbuatan menurut hukum rechtmatige daad; b. perbutan melanggar hukum onrechtmatige daad. Ad. 1 Perikatan yang terjadi karena undang-undang saja, karena suatu keadaan telah ditentukan oleh peraturan perundangan maka timbullah suatu perikatan seperti timbulnya hak dan kewajiban antar dua pihak. Contoh antar pemilik perkarangan yang berdekatan servituut; timbulnya wajib nafkah alimentasi antara anak dan orang tuanya Pasal 321 Ad. Perbuatan menurut hukum rechtmatige daad yaitu perbuatan manusia berdasarkan haknya seperti seseorang yang atas kerelaannya sendiri mengurus urusan orang lain zaakwaarneming - Pasal 1354 maka timbullah perikatan terhadap orang itu. Seseorang yang dengan niat baik membayar hutang yang sebenarnya tidak ada onverschuldige betaling - Pasal 1359 maka timbullah ikatan-ikatan terhadap yang menerima uang untuk menyerahkan kembali dan orang yang telah membayarkan berhak menagih kembali. Tindakan melanggar hukum onrechtmatige daad diatur dalam pasal 1365 dan seterusnya. Contoh seseorang melempar burung dengan batu dan mengenai genting rumah orang lain sehingga pecah. Menurut perasaan kesusilaan maupun kesopanan, perbuatan orang itu tidak patut, oleh karena itu wajib memperbaiki atau memberikan ganti rugi. Perlindungan hukum terhadap perbuatan melanggar hukum onrechtmatige daad diatur dalam pasal 1365 yang menyatakan "Setiap tindakan melanggar hukum yang menyebabkan kerugian terhadap orang lain, maka orang yang bersalah menyebabkan kerugian itu wajib memberi ganti kerugianâ. Untuk memberi batasan yang jelas tentang arti âperbuatan melanggar hukumâ jurisprudensi mengartikan bahwa perbuatan melanggar hukum itu adalah âBerbuat atau tidak berbuat sesuatu yang 1 melanggar hak orang lain, 2 atau berlawanan dengan kewajiban hukum orang yang berbuat atau tidak berbuat itu sendiri, 3 atau bertentangan dengan tata susila maupun 4 berlawanan dengan sikap berhati-hati sebagaimana patutnya dalam pergaulan masyarakat, terhadap diri atau barang orang lain. Berdasarkan ketentuan tersebut, apabila tindakan dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan kepatutan sebagaimana dikehendaki dari pergaulan masyarakat yang baik, tidak perlu khawatir bahwa perbuatannya itu tergolong dalam tindakan melanggar Terhapusnya PerjanjianAdapun hapusnya atau berakhirnya suatu perjanjian disebabkan olehTelah lampau waktunya; Telah tercapai tujuannya; Dinyatakan berhenti; Dicabut kembali; Diputuskan oleh hakim. BibliografiUmar Said Sugiharto, 2009. Pengantar Hukum Indonesia. Malang Publikasi Online. Note Untuk menuntaskan bab ketujuh dengan judul Dasar-dasar Hukum Perdata ini dari materi mata kuliah Pengantar Hukum Indonesia. Silahkan klik tombol berikut untuk lanjut ke sesi berikutnya. ŸâĄĹ¸âĄĹ¸âĄ AnggotaGerakan Pramuka terbagi menjadi beberapa tingkatan, yakni Pramuka Siaga, Pramuka Penggalang, Pramuka Penegak, dan Pramuka Pandega. Dalam kepramukaan terdapat Tanda Kecakapan Khusus (TKK) yang diberikan sebagai apresiasi atas keterampilan atau kemampuan yang dimiliki seseorang. Baca juga: Tingkatan Pramuka Siaga
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Kenali perikanan dan jenis-jenis perikatan Definisi perikatan yakni hubungan hukum antara dua pihak atau lebih dimana satu pihak berhak atas penampilan sementara itu pihak lain bertugas antara mewujudkan penampilan yang analisis hukum perdata lebih lanjut perikatan sama dengan mengacu dalam perumusan buku lll Burgerlijk wetboek BW tersimpul bahwa perikatan yang objeknya lebih Dari satu di antara nya yaitu sebagai berikut A. Perikatan alternatifPerikatan alternatif adalah perikatan yangMempublikasikan kepada debitor atau kriditor atau debitur untuk memilih satuSatu dari dua atau lebih kewajiban atas kinerjanya. B. Perikatan generikPerikatan generik adalah perikatan yang objek nya menetapkan menurut jumlah dan jenis. Pada petikatan generik kreditor akan menyetujui kinerjanya dengan standar umum. Karena memiliki dampak atau hasil yang sesuai dengan jenis kinerja yang di setujui dalam kelompok objek Perikatan fakultatifPerikatan fakultatif adalah perikatan yang membiarkan debitor untuk mengisi kewajiban yang lain jika ia tidak dapat memenuhi kewajiban yang singgung antara perikatan alternatif dengan perikatan singgung kedua macam jenis perikatan ini yaitu adanya penggantian dalam melaksanakan kerjanya yang Perikatan kumulatif adalah perikatan dengan kinerja seperti menyerahkan/melakukan lebih dari satu objek perikatan pelaksanaan kinerja salah satu atau sebagian objek kinerja tidak membebankan debitor dari kewajibannya. Si berutang wajib mencukupi seluruh kinerja yang telah di setujui dalam komitmen jenis-jenis perikatan yang terdapat dalam hukum perdata pada prinsipnya dari semua jenis di atas. Misalanya salah satu pihak yang melaksanakan perikatan jika tidak dapat menjalankan kewajiban lalu mereka wajib menopang ganti biaya. Penulis Ipat Fatimah Lihat Hukum SelengkapnyaJenisJenis Ijtihad telah dikelompokkan menjadi tiga macam, yakni: Ijma' merupakan kesepakatan para ulama mujtahid dalam menetapkan suatu perkara atau hukum. Ijma' dilaksanakan untuk merumuskan suatu hukum yang tidak disebutkan secara khusus didalam kitab Suci Al-Qur'an dan sunnah. Qiyas Menyamakan hukum dari suatu masalah yang belum
DariUsaha Sendiri, pendapatan dari total penjualan barang atau jasa setelah dikurangi total biaya produksi. Misalnya, pendapatan dari hasil jualan toko kelontong. Dari Pendapatan Lain, bisanya pendapatan lain didapat di luar dari gaji dan usaha sendiri. Pendapatan lain didapat tanpa adanya kegiatan usaha, misalnya hasil menyewakan rumah, mobilApa antonim atau lawan kata perikatan ? Halaman ini menampilkan antonim atau lawan kata dari perikatan. Antonim perikatan adalah perceraian; Sinonim dan Antonim Pernikahan [n] akad nikah, ijab kabul, ijab nikah, perbauran, perikatan, perjodohan, perkawinan, pertalian, pertemuan Kesimpulan Menurut Sinonim dan Tesaurus Bahasa Indonesia, Antonim dari kata perikatan adalah perceraian; Pustaka Antonim perikatan, tanggal akses 03 April, 2023. Tautan perikatan
2Perikatan Fakultatif Artinya debitor wajib memenuhi prestasi tertentu atau mengganti dengan prestasi lain yang tertentu pula dimana cuma ada satu objek dalam perikatan. Contoh: Reza meminta Adit untuk pergi menjemput utang kepada Didi dengan meminjamkannya sepeda motor.Akan tetapi ban motor nya kempes,maka Reza menggantinya dengan memberikan uang transpor kepada Adit.
Sebelum meneken kontrak, maka Anda harus tahu betul apa perbedaan perikatan dengan perjanjian. Pasalnya, perikatan dan perjanjian ini memiliki arti makna yang sangat mirip. Ya, kedua istilah kontrak tersebut memiliki arti yakni mengikat kedua pihak untuk mematuhi aturan yang telah tetapi, secara spesifikasi isi kontrak tentu saja berbeda. Selain itu, objek yang dijadikan dalam kontrak perjanjian dengan perikatan ini berbeda. Maka dari itu, Anda harus mempelajari dua istilah tersebut. Memang, masih banyak orang belum paham betul tentang apa itu hukum itu, beberapa pihak juga belum mengetahui mengapa perjanjian memiliki kekuatan hukum, terutama pada hukum perdata. Sebab, sesuai dengan Undang-Undang perdata yang berlaku di Indonesia. Untuk itu, ketahui betul perbedaan perikatan dengan itu, Anda tidak boleh melanggar dari isi perjanjian yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Jika melanggar, maka salah satu pihak dapat mendaftarkan gugatan perkara perdata ke pengadilan. Pasalnya, salah satu pihak dianggap melakukan wanprestasi terhadap Perikatan dengan Perjanjian Sesuai dengan Undang-Undang PerdataPerlu Anda ketahui dalam membuat kontrak terdapat perbedaan istilah antara perikatan dengan perjanjian. Memang, keduanya memiliki arti yang tidak jauh berbeda. Namun, keduanya harus dibedakan sesuai dengan Undang-Undang persamaan, perikatan dengan perjanjian ini memiliki hak dan kewajiban untuk saling menyelesaikan apa yang menjadi isi dalam kontrak. Jika salah satu pihak tidak mampu menyelesaikan atau melanggar kontrak, maka hal tersebut dianggap sebagai salah satu pihak dapat mengajukan gugatan terhadap wanprestasi atas perjanjian maupun perikatan yang telah disepakati bersama. Sedangkan, perbedaannya ada pada jenis objek yang telah ditentukan perikatan merupakan suatu kontrak yang mengikat dua belah pihak atau lebih yang bertujuan untuk memberikan, memberitahu, atau bahkan berbuat sesuatu sesuai dengan ekspektasi atau harapan dari pihak perikatan ini tidak tergantung pada objek barang. Melainkan berpaku pada tindakan yang saling menguntungkan. Sedangkan, perjanjian adalah suatu kontrak yang mengikat dengan objek produk atau barang tertentu. Jadi, akan ada upaya hukum jika terjadi wanprestasi dalam perjanjian ini memiliki kekuatan hukum tetap sesuai dengan Undang-Undang perdata yang berlaku. Dengan begitu, Anda telah mengetahui perbedaan perikatan dengan memudahkan Anda dalam membedakan kedua istilah tersebut, maka ketahui ciri-ciri dari perikatan dengan perjanjian. Sebab, ciri-ciri kedua istilah tersebut sangat berbeda. Dan kemudian, pastikan bahwa isi kontrak sesuai dengan asas-asas hukum perjanjian dan penandatangan berkas kontrak, maka perikatan atau perjanjian telah memiliki kekuatan hukum tetap. Sehingga, Anda harus menjalankan perintah sesuai dengan isi kontrak agar tidak dianggap melakukan itu Perjanjian?Melansir dari hukumonline, Prof Subekti dalam bukunya mendefinisikan perjanjian adalah suatu peristiwa di mana seorang berjanji kepada seorang lain atau di mana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu Pasal 1313 KUHPerdata pengertian perjanjian sendiri adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Dari perumusan Pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan perjanjian dalam pasal tersebut adalah perjanjian yang menimbulkan itu Perikatan? Dalam buku yang sama menurut Prof Subekti mendifinisikan perikatan adalah suatu perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan dari Perbedaan Perikatan dengan PerjanjianMemang, untuk membedakan antara perikatan dengan perjanjian ini dapat dilihat dari ciri-cirinya. Oleh karena itu, Anda harus memahami tentang ciri-cirinya terlebih dahulu. Diantaranya adalah sebagai berikut ini Memiliki Kekuatan HukumCiri pertama, perjanjian serta perikatan ini memang sama-sama memiliki kekuatan hukum tetap. Hanya saja, perjanjian lebih kuat dalam memiliki kekuatan hukum karena mengatur 1 pihak atau itu, isi kontrak juga lebih spesifik dibandingkan dengan perikatan. Hal tersebut menjadi salah satu perbedaan perikatan dengan perjanjian menurut Berlaku Perjanjian dan PerikatanCiri kedua yakni tanggal berlaku perjanjian dan perikatan. Setiap perjanjian maupun perkaitan harus terdapat penanggalan. Hal tersebut mengatur tentang kapan perjanjian dan perikatan ini orang yang bertanya bagaimana jika perjanjian tidak mencantumkan tanggal. Artinya, akan ada konflik yang berakhir pada persidangan perdata jika tidak ada tanggal dalam perjanjian maupun perikatan. Sebab, hal tersebut membuat kerancuan dalam isi dalam Isi kontrakCiri ketiga, isi dalam kontrak perjanjian dengan perikatan ini berbeda. Perjanjian memuat tentang objek atau benda yang ternilai. Sedangkan, perikatan ini lebih kepada hal-hal atau jasa yang menguntungkan kedua belah begitu, Anda dapat mengetahui perbedaan perikatan dengan perjanjian dari isi kontrak yang telah disepakati meneken kontrak, Anda harus tahu betul isi dari perjanjian atau perikatan tersebut. Pasalnya, perjanjian dan perikatan ini memiliki makna arti yang sangat mirip. Namun, ada perbedaan yang harus Anda ketahui. Untuk mengetahui perbedaan perikatan dengan perjanjian, maka pelajari ciri-cirinya terlebih Permasalahan Bisnis Dengan JustikaSaat ini Anda dapat berkonsultasi dengan Mitra Advokat terkait permasalahan bisnis, dimana saja. Dengan menggunakan Layanan Bisnis Justika, Anda dapat berkonsultasi tanpa harus mendatangi Kantor Justika? Justika merupakan platform konsultasi hukum terbaik dan terpercaya yang ada di Indonesia, dengan Mitra Advokat yang tergabung memiliki pengalaman lebih dari 5 Lima tahun. Khususnya dalam bidang bisnis, maka permasalahan Anda dapat dibantu dan diselesaikan secara informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman Justika. NFugWf5.